Kamis, 10 September 2026

Disinyalir oknum PPL kelola Proyek UPKK ,tak Teransparan

 


MUSI RAWAS — Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier di Desa Sukomulyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menuai sorotan warga dan insan pers. Kegiatan dari Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2026 ini disinyalir dikerjakan asal-jadian serta tertutup dari transparansi publik.

​Berdasarkan hasil pantauan langsung tim di lapangan (titik koordinat -3.18854, 102.91713), pembangunan saluran irigasi persawahan sepanjang 201 meter yang dilaksanakan oleh Unit Pengelola Kegiatan Kelompok (UPKK) / Kelompok Tani TRI SAKTI mengindikasikan adanya dugaan pengurangan volume fisik.

​Secara visual, fisik bangunan yang baru saja rampung tersebut menunjukkan ketebalan dinding yang bervariasi dan tidak merata, terutama pada struktur bagian bawah (dasar saluran). Perbedaan ketebalan fisik bangunan ini menguatkan dugaan bahwa pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar.

​Selain masalah kualitas fisik, proyek ini juga diterpa isu ketiadaan papan transparansi anggaran sejak awal masa pengerjaan hingga selesai. Hal ini menimbulkan kesan tertutup terhadap besaran dana publik yang digunakan dalam proyek tersebut.

​Menurut penuturan salah seorang warga setempat, pengelola fisik kegiatan tersebut diduga ditangani oleh seorang oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

​"Pengelola kegiatan tersebut namanya Pak Sudio, PPL di wilayah Kecamatan Terawas yang tinggal di Desa Sukomulyo ini, Pak," ungkap warga sekitar kepada media.

​Sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita, awak media telah berupaya mengonfirmasi Sudio melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengurangan volume serta ketiadaan papan informasi proyek. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau tanggapan resmi, meskipun pesan telah terkirim (bercentang dua).

Admin : Andika Saputra

Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi di Desa Sumbersari: Pemasangan Batu Menguncup, Transparansi Nihil



 MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN — Proyek pembangunan jaringan irigasi di area persawahan Desa Sumbersari, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas diduga bermasalah. Pekerjaan yang dikelola secara swakelola oleh kelompok tani setempat ini disinyalir kuat mengabaikan prinsip transparansi publik serta dikerjakan asal-jalan yang berpotensi mengurangi volume bangunan

​Berdasarkan pemantauan langsung awak media di lokasi pada Kamis (10/9/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek di sekitar area pembangunan. Padahal, keberadaan papan nama merupakan kewajiban transparansi anggaran agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana dan melakukan pengawasan.

​Selain minim transparansi, pengerjaan fisik irigasi tersebut menuai sorotan tajam. Pemasangan batu gunung (batu pecah) terlihat tebal pada bagian atas, namun menguncup secara signifikan di bagian bawah. Pola pemasangan struktur yang janggal ini mengindikasikan adanya dugaan pengurangan volume material batu dan adukan semen yang berpotensi menurunkan daya tahan serta kualitas bangunan irigasi.

​Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail pekerjaan maupun anggaran yang digelontorkan.

​"Saya hanya bekerja untuk pengelola, jadi tidak begitu paham teknis dan hal-hal lainnya," ujar pekerja tersebut saat ditemui di lokasi pengerjaan.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Sumbersari guna meminta klarifikasi terkait transparansi anggaran serta indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun tanggapan resmi.

​Masyarakat setempat berharap dinas terkait dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Musi Rawas segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek irigasi ini.

Admin : Andika Saputra

Rabu, 09 September 2026

Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Pengawasan Minol, Masyarakat Pertanyakan Kejelasan Penindakan di Lapangan

 


​LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, memimpin rapat pengawasan perdagangan besar minuman beralkohol (minol) di ruang kerjanya pada Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut berfokus pada penataan serta pengawasan perizinan usaha guna memastikan seluruh kegiatan perdagangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.

​Dalam arahannya, H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib mengantongi izin resmi serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Penataan ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keteraturan iklim usaha di Kota Lubuk Linggau.

​"Perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha," ujar Rachmat Hidayat.


​Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekda H Trisko Defriyansa, Plt Asisten I Erwin Armeidi, Asisten II H Emra Endi Kesuma, Kepala Disperindag Medhio Line Sapta Windu, Kepala DPMPTSP M Johan Iman Sitepu, serta Kasat Pol PP Kota Lubuk Linggau Fahrizal Raharja.

​Sorotan Masyarakat Soal Penindakan dan Izin Edar

​Meski pemerintah daerah telah menggelar rapat pengawasan, kalangan masyarakat menilai belum ada langkah konkret maupun tindakan represif yang jelas terhadap berbagai pelanggaran di lapangan. Warga kini mempertanyakan ketegasan Pemkot Lubuk Linggau mengenai maraknya peredaran minol di tingkat cafe hingga warung-warung kecil.

​Pertanyaan ini menguat mengingat Disperindag Kota Lubuk Linggau sebelumnya sempat menyatakan bahwa izin edar minol tidak diperuntukkan bagi eceran di warung atau cafe wilayah setempat. Izin yang ada secara regulasi hanya dikantongi oleh 9 PT terdaftar dengan kapasitas sebagai distributor,

bukan untuk penjualan langsung ke tempat hiburan atau warung eceran.

​Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya sebatas melakukan rapat koordinasi, tetapi segera mengambil langkah nyata dan menindak tegas para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai.

Admin : Andika Saputra

Jeritan Rakyat Siring Agung: Ketika Hukum Mati Angin dan Pemkot Lubuklinggau Menutup Mata

​LUBUKLINGGAU — Harapan warga Kelurahan Siring Agung untuk mendapatkan keadilan dan ketenteraman kini hancur berkeping-keping. Kasus alih fungsi ruko menjadi gudang minuman keras (miras) yang sempat memicu amarah publik dan viral di berbagai media, kini berakhir menjadi duka mendalam bagi masyarakat kecil yang tak punya daya.


​Langkah kaki Wali Kota dan jajaran pejabat yang sempat mendatangi lokasi beberapa waktu lalu, kini terasa seperti sandiwara pahit. Kedatangan yang semula diyakini sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya, nyatanya tak lebih dari sekadar hembusan angin lalu tanpa tindakan nyata. Sampai hari ini, tak ada tindakan tegas, tak ada garis polisi yang mengunci, apalagi sanksi hukum yang dijatuhkan secara terbuka.


​Duka Keadilan di Kota Sejahtera:

​Hilangnya Tempat Berlindung: Warga yang menggantungkan harapan pada pemerintah daerah kini harus menerima kenyataan pahit bahwa suara dan keresahan mereka kalah nyaring dibanding kepentingan terselubung.

​Perda yang Mati Suri: Aturan dan Peraturan Daerah yang dibuat dengan anggaran rakyat seolah tak ada harganya, terkulai lemas tak berdaya saat berhadapan dengan bisnis haram di tengah pemukiman.


​Air Mata Pengabdian: Di saat masyarakat berjuang menjaga moral anak-cucu mereka dari bahaya pekatnya miras, instansi yang seharusnya menjadi benteng pertahanan justru memilih bungkam dan berpaling muka.

​Kini, ruko itu berdiri bukan lagi sekadar bangunan beton, melainkan monumen kelam atas matinya hati nurani penegak aturan di Kota Lubuklinggau. Ditengah ketidakpastian yang sengaja dipelihara ini, rakyat kecil hanya bisa mengelus dada, meratapi kenyataan betapa murahnya harga keadilan dan betapa kesepiannya mereka berjuang di tanah kelahiran sendiri

Admin : Andika Saputra

Diduga Melanggar Aturan Minol, Pemkot Lubuk Linggau Hentikan Sementara Operasional PT Anugrah Karya Prima

 


​LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengambil tindakan administratif dengan menghentikan sementara kegiatan operasional PT Anugrah Karya Prima. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II tersebut disanksi akibat belum memenuhi kewajiban pelaporan usaha.


​Sekretaris Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Muhammad Syarifian, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional ini berlaku paling lama satu bulan, terhitung sejak Berita Acara (BA) ditandatangani pada Selasa


 (8/9/2026). Perusahaan baru diizinkan kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai regulasi yang berlaku, terutama terkait pengendalian, 

pengawasan, pembatasan, serta pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

​Pelaksanaan tindakan administratif ini dilakukan secara transparan melalui sinergi lintas instansi. Sejumlah pihak turut hadir mendampingi proses tersebut, di antaranya perwakilan Disperindag, DPMPTSP, Camat Lubuk Linggau Selatan II, Lurah Siring Agung, Ketua RT setempat, serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri.


​Kehadiran jajaran pemerintah daerah, aparat kewilayahan, hingga TNI-Polri menegaskan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. Pemkot Lubuk Linggau memastikan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha di wilayahnya akan terus dilakukan secara berkala guna mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Admin : Andika Saputra

Disinyalir oknum PPL kelola Proyek UPKK ,tak Teransparan

  MUSI RAWAS — Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier di Desa Sukomulyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,...

Postingan Populer